Fikih

Hukum Isbal Bagi Wanita

Secara syar’i: isbal atau menjulurkan pakaian sarung, celana atau gamis di bawah mata kaki merupakan perkara yang tercela dan terlarang baik bagi kaum laki-laki. Bahkan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam telah mencelanya dalam dua hal:

Pertama: Berpakaian isbal secara sombong dan angkuh. Hal ini sangat terlarang bahkan pelakunya telah diancam oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dalam sabdanya:

من جر ثوبه مخيلة لم ينظر الله إليه يوم القيامة

Artinya: “Barang siapa yang menyeret pakaiannya secara sombong dan angkuh, maka Allah ta’ala tidak akan memandangnya (dengan pandangan rahmat) pada hari kiamat kelak”. (HR Bukhari: 5791).

Dalam Shahih Muslim (2085):

مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ لَا يُرِيدُ بِذَلِكَ إِلَّا الْمَخِيلَةَ : فَإِنَّ اللَّهَ لَا يَنْظُرُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: “Barang siapa yang menyeret sarungnya hanya dengan tujuan menyombongkan diri maka Allah tidak akan memandangnya (dengan pandangan rahmat) pada hari kiamat kelak”.

Hal ini senada dengan balasan terhadap orang yang sombong dan angkuh, sebagaimana dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:

لا يدخل الجنة من كان في قلبه مثقال ذرة من كبر

Artinya: “Tidak akan masuk surga orang yang ada dalam hatinya ada sebiji dzarrah kesombongan”. (HR Muslim: 147).

Kedua: Berpakaian isbal tanpa disertai sikap sombong. Hal ini lebih ringan dosanya dibandingkan dengan isbal disertai sikap sombong. Dalam hadis:

ما أسفل الكعبين من الإزار ففي النار

Artinya: “Pakaian yang dijulurkan dibawah mata kaki berupa sarung (atau sejenisnya), maka (pelakunya) berada di neraka”. (HR Bukhari: 5787).

Makna hadis ini adalah bahwa yang menjulurkan pakaiannya di bawah mata kaki baik dilakukan dengan sombong atau tidak, pelakunya tetap mendapatkan ancaman dalam hadis ini. Artinya, hadis ini menunjukkan keumuman larangan isbal baik dengan disertai kesombongan atau tidak. Sehingga bila ada yang mengatakan bahwa ia melakukan isbal tanpa disertai kesombongan, maka dijelaskan padanya bahwa anda tetap melakukan perkara haram karena isbal dengan tidak sombong tetap dilarang walaupun dosanya lebih ringan.

Baca Juga  Mengikuti salah satu mazhab fiqih, perlukah?

Akan tetapi banyak ulama menyatakan bahwa isbal ini tidaklah haram bila tidak disertai dengan kesombongan, karena hadis-hadis yang mengharamkan isbal secara mutlak –tanpa mengkhususkannya dengan sikap sombong- adalah umum, dan kemudian di taqyid atau dikhususkan dengan hadis-hadis yang mengaitkannya dengan sikap sombong, sehingga hadis-hadis larangan isbal secara umum bermaksud bila hal itu dilakukan secara sombong, adapun bila tidak disertai kesombongan maka hukumnya tidak haram dan bukan merupakan makna tekstual hadis tersebut. Apalagi telah ada hadis yang jelas-jelas menunjukkan hal ini: “Barangsiapa yang menyeret sarungnya hanya dengan tujuan menyombongkan diri maka Allah tidak akan memandangnya (dengan pandangan rahmat) pada hari kiamat kelak”. (HR Muslim: 2085).

Di antara ulama yang berpendapat seperti ini ada yang menyatakan bahwa hukum isbal bagi laki-laki adalah mubah, dan ada yang menyatakan bahwa hukumnya adalah makruh. Namun tentunya terlepas haram tidaknya isbal ini, sebagai seorang muslim yang ingin beribadah secara sempurna kepada Allah, hendaknya senantiasa mengambil langkah hati-hati dalam ibadah dan amalan hariannya, agar semua amalannya senantiasa bernilai ibadah dan terjauhkan dari dosa dan pelanggaran. Dan memakai pakaian secara tidak isbal merupakan salah satu bentuk kehati-hatian tersebut.

Inilah hukum ringkas terkait isbal pada pihak laki-laki. Lalu apa hukumnya bila hal ini dilakukan kaum wanita ?

Dalam hadis Ummi Salamah radhiyallahu’anha, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

 مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ ؟. قَالَ: يُرْخِينَ شِبْرًا. فَقَالَتْ: إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ ؟! قَالَ: فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ.

Artinya: “Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat”. Kemudian Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sejengkal” Ummu Salamah berkata lagi: “Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap ?!” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkannya sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.” (HR. Tirmidzi: 1731, hasan shahih)

Baca Juga  Kaum Hawa dan Perhiasan Emas

Bila kaum laki-laki dilarang menjulurkan pakaian melebihi mata kaki, maka kaum wanita diberikan keringanan agar aurat mereka yang ada di bagian kaki dan betis tidak tersingkap dengan dibolehkan bahkan diwajibkan menjulurkan pakaiannya hingga menutupi kaki mereka. Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah mengomentari hadis ini: “Ummu Salamah menanyakan hukum isbal tersebut untuk wanita karena mereka sangat perlu untuk isbal demi menutup aurat mereka, sebab semua bagian kaki wanita adalah aurat, sehingga Nabi pun menjelaskan padanya bahwa hukum isbal bagi mereka tidak sama dengan hukum isbal bagi laki-laki… dan Qadhi Iyadh telah menukil ijma’ ulama bahwa larangan isbal ini hanyalah khusus bagi laki-laki dan tidak termasuk kaum wanita”. (Fath Al-Bari: 10/259).

Dalam hadis di atas menunjukkan bahwa wanita wajib menutup kedua kakinya, dan menunjukkan dua cara dalam menutup kaki tersebut:

Pertama: Bahwa wanita menjulurkan pakaiannya seukuran satu jengkal dari tengah betisnya. Ini merupakan batas minimal ujung pakaian wanita, artinya ia tidak boleh menjulurkan kurang dari satu jengkal dari tengah betisnya. Karena secara umum, bila anda mengukur satu jengkal dari tengah betis ke bawah maka akan pas dengan telapak kaki sehingga ukuran satu jengkal pakaian dari tengah betis ke bawah; ini sudah menutupi semua kaki, dan bila kurang dari ukuran ini maka akan ada bagian kaki yang akan tersingkap dan tidak tertutupi[1]. Hal ini juga ada dalam hadis Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma:

 رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمَّهَاتِ الْمُؤْمِنِينَ فِي الذَّيْلِ شِبْرًا، ثُمَّ اسْتَزَدْنَهُ فَزَادَهُنَّ شِبْرًا ، فَكُنَّ يُرْسِلْنَ إِلَيْنَا فَنَذْرَعُ لَهُنَّ ذِرَاعًا

 Artinya: “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam membolehkan ummahatul-mukminin pada ujung pakaian mereka untuk diperpanjang satu jengkal. Lalu mereka meminta panjangnya ditambah, maka beliau membolehkan mereka menambah satu jengkal lagi, sehingga dahulu mereka menyuruh utusan ke kami (untuk mengukur pakaian mereka), sehingga kami pun mengukur dengan memperpanjang bagi mereka satu hasta (dua jengkal dari tengah betis)”. (HR Abu Daud: 4119, shahih).

Baca Juga  Batasan Aurat dan Hijab Muslimah Dalam Pandangan Al'Allaamah Muhammad Nawawi Al-Bantani rahimahullah

Kedua: Bahwa wanita menurunkan pakaiannya seukuran satu hasta atau dua jengkal dari tengah betisnya ke bawah kakinya. Ini merupakan batas maksimal dari ukuran ujung pakaian wanita, sebab ketika ummahatul-mukminin meminta agar dibolehkan untuk memperpanjang ujung pakaian mereka dari satu jengkal maka beliau hanya membolehkannya dengan menambah satu jengkal lagi sehingga semuanya berjumlah dua jengkal (satu hasta), dan beliau melarang bila panjangnya lebih dari itu, sebagaimana dalam hadis diatas: “Hendaklah mereka menjulurkannya sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.”

Nah, di sinilah letak isbal kaum wanita yaitu; bila mereka melebihkan ujung pakaian mereka lebih dari satu hasta dari tengah betis, maka ia telah melakukan isbal karena tidak mengindahkan larangan Nabi shallallahu’alaihi wasallam diatas: “Hendaklah mereka menjulurkannya sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.”  Bahkan ini merupakan salah satu bentuk israf dan pemborosan dalam berpakaian, apalagi bila disertai dengan sikap memamerkan kecantikan diri dan penampilan atau dengan tujuan sombong atau riya’ ingin dipuji oleh orang lain. Tentunya ini tidak ada dalam jenis pakaian wanita muslimah shalihah insyaa Allah, namun banyak didapatkan dalam pakaian-pakaian pesta atau pakaian pengantin, Wallaahul-Musta’an[2]. Wallaahu a’lam.

______________________________

[1] .Lihat: Tharh Al-Tatsrib: 9/38

[2] .lihat: Fatwa Ibnu Baaz rahimahullah: http://www.sunnah.org.sa/ar/family-corner/muslim-women/414-2010-08-02-05-47-54

Maulana Laeda, Lc., M.A., Ph.D.

Doktor Bidang Ilmu Hadits, Universitas Islam Madinah, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?