Akidah

Posisi Amal Dalam Terminologi Iman

Selain unsur pembenaran dan keyakinan hati, dan unsur ucapan lidah dalam terminologi iman menurut perspektif Ahlus Sunnah, unsur amalan juga termasuk unsur terpenting di dalamnya. Ketiga unsur tersebut terhitung sebagai rukun dan asas dalam terminologi mereka, dalam arti bahwa iman tidak akan sah bilamana salah satu dari ketiga unsur ini tidak wujud pada diri seseorang.

Seperti halnya dengan seseorang yang mengerjakan shalat tetapi ia tidak membaca surah al-Fatihah, atau tidak ruku’ dan tidak sujud, sedang ia tidak memiliki uzur maka shalatnya tidak sah karena meninggalkan salah satu di antara rukun-rukunnya. Demikian pula halnya dengan orang tidak memiliki salah satu di antara ketiga rukun terminologi iman tersebut, imannya tidak sah karena yang tidak terpenuhi salah satu rukunnya.

Mayoritas sekte-sekte Islam sepakat menjadikan unsur tashdiq bil qalb (pembenaran dan keyakinan hati) dan iqrar bil lisan (ucapan lidah) sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari terminologi iman. Kecuali sekte ektrim Murji’ah yang membatasi iman cukup dengan ma’rifah atau ilmu dan menganggap kekufuran hanya terbatas pada kejahilan akan eksistensi Allah.

Mayoritas sekte-sekte Islam mengeluarkan amalan, terutama amal anggota tubuh dari terminologi tersebut. Bagi mereka, iman tetap sah meski tidak dibarengi dengan amalan. Dalam pandangan mereka, amalan hanya merupakan unsur penyempurna dan bukan asas yang berimplikasi nihilnya iman bila tidak wujud dalam diri seseorang. Karenanya orang yang tidak mengerjakan shalat misalnya, dalam pandangan mereka tetap sempurna imannya karena tidak meninggalkan unsur rukun dalam terminologi iman. Demikian juga, orang yang larut dalam kemaksiatan, dengan mengerjakan berbagai larangan dan meninggalkan berbagai perintah agama, imannya tetap sempurna karena tidak meninggalkan salah satu unsur rukun dalam terminologi iman.

Sementara Ahlus Sunnah sepakat bahwa amalan merupakan unsur asasi dan rukun utama dalam terminologi iman. Bila unsur ini tidak wujud dalam diri sesorang maka iman tidak wujud dalam dirinya.

Dalam persoalan ini, Ahlus Sunnah berargumentasi dengan dalil Al-Qur’an, sunnah dan ijmak.

Argumentasi tersebut antara lain sebagai berikut:

Dalil dari Al-Qur’an:

Berikut antara lain ayat-ayat yang menunjukkan masuknya amalan dalam terminologi iman:

Pertama, di dalam Al-Qur’an, Allah mengunakan lafaz iman sebagai sebutan bagi salah satu amal ibadah, yaitu shalat. Yaitu firman Allah:

وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُضِيعَ إِيمَانَكُمْ

“Dan Allah  tidak akan menyia-nyiakan iman kalian” (QS. Al-Baqarah: 143).

Jika merujuk kepada histori turunnya ayat ini, dapat dipastikan bahwa iman yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah shalat, yaitu shalat yang dilaksanakan oleh para sahabat menghadap Baitul Maqdis, khususnya shalat para sahabat yang telah meninggal sebelum pemindahan kiblat dari Baitul Maqdis ke Ka’bah di Mekah.

Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari menulis satu bab dengan judul:

Baca Juga  Fluktuasi Iman Dalam Perspektif Ahli Sunnah

باب الصلاة من الإيمان وقول الله:  (وما كان الله ليضيع إيمانكم)م

“Shalat itu termasuk bagian dari iman, dan firman Allah (yang artinya) “Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan iman kalian”. Lalu beliau menyebutkan hadits Bara’ bin Ali rahimahullah  yang berkaitan dengan kisah pemindahan kiblat dari arah Baitul Maqdis ke arah Ka’bah. Di dalam riwayat tersebut dinyatakan bahwa telah banyak dari kalangan shahabat yang meninggal sebagai syahid sebelum kiblat tersebut dipindahkan sementara kami tidak mengetahui hal ihwal shalat mereka. Maka Allah menurunkan firmanNya yang artinya: “Dan Allah  tidak akan menyia-nyiakan iman kalian” sebagai jawaban atas pertanyaan dan kegelisahan sebagian sahabat. Dalam ayat ini, Allah menyebut shalat dengan lafaz iman. Sementara shalat merupakan amalan anggota tubuh.

Hal ini menunjukkan bahwa amalan merupakan bagian iman.

Kedua, di dalam Al-Qur’an, sering kali Allah menyebutkan karakter wajib bagi orang-orang beriman dengan amalan yang dilakukannya. Dalam arti bahwa mereka dipandang beriman dengan adanya amalan-amalan tersebut pada diri mereka. Dalam konteks ini sering kali Allah menyebutkan amalan-amalan mereka dengan menggunakan kata innama (hanya saja) yang dalam bahasa Arab dimaksudkan sebagai pembatasan.  Misalnya firman Allah:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ (2) الَّذِينَ يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ (3) أُولَئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقًّا لَهُمْ دَرَجَاتٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَمَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ (4)

Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka. Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia. (QS. Al-Anfal: 2-4).

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا وَجَاهَدُوا بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أُولَئِكَ هُمُ الصَّادِقُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.(QS. Al-Hujurat: 15).

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِذَا كَانُوا مَعَهُ عَلَى أَمْرٍ جَامِعٍ لَمْ يَذْهَبُوا حَتَّى يَسْتَأْذِنُوهُ إِنَّ الَّذِينَ يَسْتَأْذِنُونَكَ أُولَئِكَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ فَإِذَا اسْتَأْذَنُوكَ لِبَعْضِ شَأْنِهِمْ فَأْذَنْ لِمَنْ شِئْتَ مِنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمُ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Sesungguhnya yang sebenar-benar orang mukmin ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan apabila mereka berada bersama-sama Rasulullah dalam sesuatu urusan yang memerlukan pertemuan, mereka tidak meninggalkan (Rasulullah) sebelum meminta izin kepadanya. Sesungguhnya orang-orang yang meminta izin kepadamu (Muhammad) mereka itulah orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-Nya, maka apabila mereka meminta izin kepadamu karena sesuatu keperluan, berilah izin kepada siapa yang kamu kehendaki di antara mereka, dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nur: 62).

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa amalan-amalan tersebut merupakan bagian yang wajib ada pada diri orang-orang beriman. Orang yang tidak memiliki karakter tersebut dan tidak mengerjakan amal-amal yang disebutkan pada ayat-ayat ini tidak terhitung sebagai orang beriman. Hal ini dipahami dari penggunaan kata innama di awal ayat-ayat tersebut. (Lihat: Ibn Taimiyah, Kitab al-Iman, hal. 18).

Baca Juga  Merawat Persatuan Ummat

Dan di antara sifat-sifat tersebut ada yang masuk dalam amalan hati dan ada pula yang masuk kategori amalan lahiriah (anggota tubuh) di mana ayat tersebut menyebutkan bahwa di antara sifat-sifat mereka, mereka senantiasa menegakkan shalat sebagaimana yang diharapkan. Dan juga senantiasa menginfakkan sebagian hartanya di jalan Allah. Mereka juga berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartanya. Mereka senantiasa patuh dan taat pada Allah dan Rasul-Nya, termasuk senantiasa  meminta  izin kepada Rasulullah untuk suatu keperluan. Amalan-amalan tersebut merupakan amalan anggota tubuh. Dengan demikian masuklah amalan-amalan itu dalam lingkup keimanan.

Ketiga, Allah menafikan iman seseorang hingga ia menjadikan Rasulullah sebagai hakim pemutus atas perkara yang mereka perselisihkan, Allah berfirman:

فَلَا وَرَبك لَا يُؤمنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوك فِيمَا شجر بَينهم ثمَّ لَا يَجدوا فِي أنفسهم حرجاً مِمَّا قضيت ويسلموا تَسْلِيمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”. (QS. An-Nisa’: 43)

Berkata Ibnu Hazm rahimahullah dalam menjelaskan kandungan ayat ini dan wajhud dilalahnya: “Di sini Allah menegaskan, bahkan dikuatkan dengan sumpah atas diriNya sendiri, bahwa seseorang tidak akan pernah beriman sampai ia menjadikan Nabi sebagai hakim (pemutus) di setiap perkara, kemudian harus menerima (hasil putusan Nabi) itu dengan hatinya tanpa ada sedikit pun rasa keberatan terhadap apa yang telah diputuskan.

Dari sini sangat jelas bahwa antara menjadikan (Nabi) sebagai hakim dengan menerima hasil putusan (Nabi) dengan hati yang lapang adalah dua hal yang berbeda, dan keduanya adalah iman.

Dari sini juga jelas bahwa hakikat iman mencakup seluruh amalan di dalam syariat ini”. (lihat: al-Fishal: 3/195).

Dalil-dalil dari Sunnah Rasulullah

Pertama, penjelasan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada delegasi qabilah Abdul Qais yang datang kepadanya dan meminta untuk memberi bekal nasehat untuk disampaikan kepada kaumnya. Dalam penjelasannya, Rasulullah bersabda:

Baca Juga  Bukan Sekedar Puasa

أَتَدْرُونَ مَا الإِيمَانُ بِاللَّهِ وَحْدَهُ؟ قَالُوا: اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: «شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامُ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ، وَصِيَامُ رَمَضَانَ، وَأَنْ تُعْطُوا مِنَ المَغْنَمِ الخُمُسَ» (متفق عليه)

“Tahukah kalian apa yang dimaksud beriman kepada Allah semata? “ Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahuinya,” lalu beliau menjelasakannya: ”Bersaksi tidak ada Ilah (sembahan) yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad itu utusan Allah, mengerjakan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan mengeluarkan 1/5 dari harta rampasan perang.”

Dalam hadits ini, Nabi shallallahu alaihi wasallam mendefinisikan bahwa iman itu mengikrarkan kalimat syahadatain yang merupakan azas utama dari suatu keimanan dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat. Ini menunjukkan bahwa amalan-amalan tersebut termasuk bagian yang tidak dapat dipisahkan dari keimanan yang wajib dalam pandangan syariat agama.

Kedua, iman terdiri dari bebarapa cabang yang sebagiannya merupakan amal. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

الْإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّونَ شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ الْأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الْإِيمَانِ» (متفق عليها)

“Iman itu meliputi lebih dari 70 atau 60 cabang, cabang yang paling tinggi/mulia adalah perkataan laa ilaha illallah, dan cabang yang terendah adalah menghilangkan gangguan dari jalanan, dan sifat malu itu salah satu cabang dari keimanan. (Muttafaq alaih).

Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjelaskan bahwa iman itu mempunyai beberapa cabang dan setiap cabang tersebut disebut iman. Cabang yang tertinggi dan termulia adalah syahadatain yang dibarengi dengan keyakinan di dalam hati dengan mengamalkan kandungannya dan bahwa menghilangkan/menyingkirkan gangguan dari jalan itu termasuk diantara cabang iman. Amal-amal tersebut dimasukkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai bagian dari iman.

Ketiga, menjauhi dosa dijadikan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai salah satu ukuran keimanan.

لاَ يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَشْرَبُ الخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلاَ يَسْرِقُ السَّارِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ

“ Tidak akan berzina seorang  pezina ketika dia berzina sementara dia beriman.”

Berkata Ibnu Rajab rahimahullah: “Seandainya bukan karena meninggalkan dosa-dosa besar itu termasuk dalam kategori iman, maka tidak mungkin nama iman itu dinafikan dan dicabut dari orang  yang melakukan salah satu dari dosa-dosa besar tersebut. Karena nama itu tidak mungkin tercabut kecuali dengan tercabutnya rukun-rukun wajib yang disebut dengan nama-nama tersebut.”

Ijma’ Ulama Salaf

Ulama salaf dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka, konsensus mereka menyatakan bahwa iman mencakup amal dan bahwa iman tanpa amal tidak sah.

Konsensus mereka dinukil antara lain oleh Imam Syafi’i, Ibn Abdul Barr dan al-Baghawi.

Salahuddin Guntung, Lc., MA., Ph.D.

Alumni S3, Bidang Aqidah & Pemikiran Kontemporer, King Saud University, Riyadh, KSA.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Klik
Kami siap melayani anda
Anda terhubung dengan admin
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan, ada yang bisa kami bantu?